Senin, 07 Juli 2008

Pertolongan Pertama Pada Stroke


Saya dapat ini dari milis sebelah (HEALTH MILIS)


Pertolongan Pertama Pada Stroke (Dengan cara
mengeluarkan darah pada setiap ujung jari tangan dan ujung daun
telinga). Ada satu cara terbaik untuk memberikan pertolongan pertama
kepada orang yang mendapat serangan STROKE. Cara ini selain dapat
menyelamatkan nyawa si penderita, juga tidak menimbulkan efek
sampingan apapun. Pertolongan pertama ini dijamin merupakan
pertolongan GAWAT DARURAT yang dapat berhasil 100%. Sebagaimana
diketahui, orang yang mendapat serangan STROKE, seluruh darah di tubuh
akan mengalir sangat kencang menuju pembuluh darah di otak. Apabila
kegiatan pertolongan diberikan terlambatsedikit saja, maka pembuluh
darah pada otak tidak akan kuat menahan aliran darah yang mengalir
dengan deras dan akan segera pecah sedikit demi sedikit. Dalam
menghadapi keadaan demikian jangan sampai panik tetapi harus tenang.
Sipenderita harus tetap berada ditempat semula dimana ia terjatuh
(mis: dikamar mandi, kamar tidur, atau dimana saja). JANGAN
DIPINDAHKAN !!! sebab dengan memindahkan si penderita dari tempat
semula akan mempercepat perpecahan pembuluh darah halus di otak.
Penderita harus dibantu mengambil posisi duduk yang baik agar tidak
terjatuh lagi, dan pada saat itu pengeluaran darah dapat dilakukan.
Untuk yang terbaik menggunakan JARUM SUNTIK, namun apabila tidak ada,
maka JARUM JAHIT / JARUM PENTUL / PENITI dapat dipakai dengan terlebih
dahulu disterilkan dulu dengan cara dibakar diatas api. Segera setelah
jarum steril, lakukan PENUSUKAN pada 10 UJUNG JARI TANGAN. Titik
penusukan kira-kira 1cm dari ujung kuku. Setiap jari cukup ditusuk 1
kali saja dengan harapan setiap jari mengeluarkan 1 tetes darah.
Pengeluaran darah juga dapat dibantu dengan cara dipencet apabila
darah ternyata tidak keluar dari ujung jari. Dalam jangka waktu
kira-kira 10 menit, si penderita akan segera sadar kembali. Bila mulut
sipenderita tampak mencong / tidak normal, maka KEDUA DAUN TELINGA
sipenderita HARUS DITARIK-TARIK sampai berwarna kemerah-merahan.
Setelah itu lakukanlah 2 KALI PENUSUKAN pada masing-masing UJUNG BAWAH
DAUN TELINGA sehingga darah keluar sebanyak 2 tetes dari setiap ujung
daun telinga. Dengan demikian dalam beberapa menit bentuk mulut
sipenderita akan kembali normal. Setelah keadaan sipenderita pulih dan
tidak ada kelainan yang berarti,maka bawalah sipenderita dengan
hati-hati ke dokter atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan
pertolongan lebih lanjut. Sebagai salah satu cara beramal bakti,
sebaiknya e-mail ini disebarluaskan kepada teman-teman, keluarga dan
relasi-relasi dan masyarakat luas, sebab serangan stroke ini dapat
terjadi pada siapa saja dan dimana saja.

Semoga bermanfaat

Terima kasih

Fatchur R

Minggu, 06 Juli 2008

Pertolongan Pertama

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan adalah bantuan pertama yang diberikan kepada orang yang cedera akibat kecelakaan sebelum ditangani oleh tenaga medis dengan sasaran menyelamatkan nyawa, menghindari cedera atau kondisi yang lebih parah dan mempercepat penyembuhan.

Seorang pemberi pertolongan pertama bertugas:

  • Memeriksa keadaan tanpa membahayakan diri sendiri, misalnya memeriksa apakah masih ada kabel listrik tegangan tinggi di sekitar korban, atau ada ceceran bahan kimia berbahaya dll.
  • Menenangkan korban dan melindunginya dari bahaya yang mungkin timbul
  • Jika perlu membawa korban kembali ke tempat tinggalnya atau ke tempat sarana medis terdekat.

Sikap tenang dan percaya diri selama menilai situasi dan melakukan perawatan medis yang diperlukan, akan menentramkan semua orang terutama korban dan membuat mereka yakin ia akan mampu mengatasi situasi.

Seorang pemberi P3K yang bijaksana tidak hanya tergantung dari barang-barang yang ada dalam perlengkapan P3Knya, tetapi ia akan berusaha untuk menggunakan barang apa saja yang ada di sekitarnya, dan apabila perlu ia akan membuatnya sendiri, misalnya tandu darurat, penyangga darurat dan lain-lain.

Hal-Hal Yang Perlu Dicermati

  • Urutan Kejadian; Bagaimana Kecelakaan Terjadi?, Tanyakan pada korban dan saksi mata.
  • Gejala; Dengar baik-baik segala ucapan korban, apakah ia merasa sakit? Lihat secara jelas, bagian tubuh mana yang mengalami pendarahan?Dapatkah digerakkan?
  • Tanda-Tanda; Periksa korban dari ujung kepala hingga kaki dengan cermat, bandingkan ke dua sisi badan korban. Adakah kejanggalan yang terlihat atau teraba? Apakah korban mengenakan tanda-tanda medis seperti gelang medis
  • Perkecil Resiko terjadinya kecelakaan susulan; misalnya terjadi kecelakaan lalu lintas, perkecil resiko terjadinya kebakaran dengan mematikan stater / kunci kontak, segera siagakan alat pemadam kebakaran. Peringatkan Kendaraan lain yang melewati tempat kejadian, seperti dengan memasang segitiga pengaman atau tunjuk beberapa orang untuk mengatur lalu lintas
  • Saksi Mata

Bila korban mendapat kecelakaan karena:

  • Berhubungan dengan Listrik
    Bila korban terkena sengatan listrik tegangan rendah, misalnya di ruang tamu, hentikan aliran listrik dengan mematikan sekering atau mencabut stop kontak. Bila hal ini sulit untuk dilakukan, berdirilah pada permukaan yang kering, misalnya gulungan kertas, keset karet dll, dan sentakkan anggota tubuh korban yang terkena aliran listrik tersebut dengan benda yang bukan menghantarkan arus listrik, misalnya tangkai sapu. Kemudian baru lakukan pertolongan pertama seperlunya. DILARANG MENYENTUHKAN KORBAN DENGAN BENDA BASAH, karena air merupakan penghantar listrik yang baik.
  • Berhubungan dengan Kendaraan Pengangkut Bahan Kimia
    Biasanya kendaraan pengangkut bahan kimia selalu memberikan tanda-tanda peringatan, misalnya apakah cairan yang dimuat mengandung zat beracun, zat mudah terbakar, zat korosif dll. untuk itu kita harus berhati-hati dalam menanganinya. Misalnya kita ragu-ragu untuk menolongnya, usaha paling bagus adalah dengan segera melaporkan kecelakaan tersebut dengan data-data yang ada.
  • Berhubungan dengan Binatang Buas atau Berbisa
    Sebelum kita melakukan pertolongan pertama, alangkah bijaksananya bila kita terlebih dahulu mengecek apakah binatang tersebut masih ada di tempat kejadian atau sudah pergi.

Memindahkan Korban

Kenyamanan dan kondisi cedera harus menjadi pertimbangan utama dalam memindahkan korban. Ada dua hal penting, yaitu:

  • Lebih baik pindahkan barang-barang yang bisa membahayakan korban, bila hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, baru dilakukan usaha memindahkan korban.
  • Jangan memindahkan sendiri korban, bila ada orang lain yang dapat membantu.

Agar cedera korban tidak tambah parah, tunggu sampai orang yang ahli datang karena penanganan yang ceroboh dapat memperparah cedera. Misalnya tulang yang patah dapat merobek pembuluh darah dan menyebabkan pendarahan hebat. Pilihlah teknik yang sesuai dengan kondisi cedera, jumlah tenaga penolong, ukuran tubuh korban, dan rute yang akan dilewati.
Prinsip-Prinsip dalam mengangkat

  • Berdiri dengan kedua kaki sedikit merenggang.
  • Tegakkan punggung dan bengkokkan lutut.
  • Jaga keseimbangan tubuh
  • Gunakan tumpuan kaki (paha) untuk mengangkat

Peralatan P3K

  • Plester
  • Pembalut berperekat
  • Pembalut steril (besar, sedang dan kecil)
  • Perban gulung
  • Perban segitiga
  • Kain Kasa
  • Pinset
  • Gunting
  • Peniti, dll

PERTOLONGAN PERTAMA

I. Pendahuluan

P3K secara harfiah merupakan tindakan yang dapat diberikan / dilakukan oleh orang yang terlatih atau memahami tentang seluk-beluk anatomi-kesehatan dasar. Kemampuan dasar ini dapat diperoleh melalui pendidikan umum formal, pelatihan ataupun pengalaman.

Pertolongan pertama mempunyai makna tindakan yang pertama sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan yang lebih baik, sehingga tujuan dari P3K sesungguhnya adalah: mencegah agar cedera yang timbul tidak lebih parah, menghentikan perdarahan, mencegah nyeri dan menjamin fungsi saluran napas, sehingga korban dapat terselamatkan dari bahaya maut semaksimal mungkin. Ada juga korban tidak hanya mengalami trauma sejenis, tetapi juga kompleks sehingga penolongpun diharuskan untuk mampu memberikan pertolongan sekaligus ataun sesuai prioritas yang mengancam nyawa.

Dalam kesempatan ini akan dibahas P3K secara praktis pada kasus-kasus darurat yang sering kita amati dan alami di sekitar kita.

II. Pertolongan Pertama Pada Kasus Tenggelam

Kasus tenggelam merupakan kasus yang sering terjadi pada wilayah perairan seperti di Indonesia, terutama daerah sungai atau pantai. Perlu diketahui adanya perbedaan media air sebagai sumber persoalan; air asin atau air tawar. Tetapi pada prinsipnya dalam P3K kasus tenggelam adalah sesegera mungkin mengangkat korban tenggelam ke permukaan air atau daratan. Hal ini tentu akan dilakukan oleh orang yang sangat terlatih dalam hal berenang, sehingga penolongpun tidak menjadi korban berikutnya. Setelah korban tenggelam ini dapat di keluarkan dari air maka mengusahakan untuk membebaskan fungsi pernapasan; dan mengeluarkan air yang sudah terminum dengan cara merangsang terjadinya refleks muntah (bagi pasien sadar), sedangkan bagi korban tak sadar/ koma kita harus menghindari terjadinya aspirasi( masuknya air dalam saluran napas) serta sesegera mungkin dibawa ke fasilitas kesehatan yang memadai. Kegawatan pada korban tenggelam adalah terjadinya kegagalan fungsi pernapasan akibat masuknya cairan(air tawar/ asin) ke dalam jaringan paru yang dapat menyebabkan gangguan fungsi respirasi. Semakin cepat diketahui/ ditolong korban tenggelam maka semakin lebih baik dan mudah untuk penanganan selanjutnya.

III. Pertolongan Pada Luka Bakar

Terpenting dalam pertolongan pertama pada luka bakar adalah segera membebaskan korban dari sumber luka bakar kemudian mengatasi nyeri. Terbakarnya permukaan tubuh membuat sensasi nyeri yang sangat hebat, terutama pada luka bakar yang tidak terlalu dalam, sehingga syaraf-syaraf nyeri banyak mengalami rangsangan. Selain itu juga perlu mendapat perhatian sumber penyebab luka bakar itu apa? Api dan air/ uap panas sangat berbeda, begitu juga dengan lokasi tubuh yang terbakar. Sangat berbahaya adalah mengirup uap panas, hal ini akan segera menyebabkan udema jaringan saluran napas, sehingga terjadi obstruksi saluran napas.

Mengurangi perasaan nyeri yang paling ideal adalah air bersih yang dingin. Seringkali terjadi kesalahan dalam penanganan luka bakar pada tahapan ini. Penggunaan bahan selain air bersih merupakan hal yang sangat tidak menguntungkan bagi korban, karena selain air yang bersih dapat menyebabkan semakin kotornya permukaan luka, mempersulit pembersihannya pada saatnya nanti dan dapat menambah rangsangan nyeri itu sendiri. Kalau memungkinkan berikanlah siraman air mengalir.

IV. Pertolongan Pertama Pada Gigitan Binatang

Sebagai pedoman dasar pada setiap luka gigitan, maka yang utama dilakukan adalah mengeluarkan racun yang sempat masuk ke dalam tubuh korban dengan menekan sekitar luka sehingga darah yang sudah tercemar sebagian besar dapat dikeluarkan dari luka tersebut. Seringkali luka yang ditimbulkan tidak sampai mengeluarkan darah, seyogyanya luka tersebut diperlebar secukupnya sampai penolong dapat mengeluarkan darah yang tercemar itu. Tidak dianjurkan mengisap tempat gigitan, hal ini dapat membahayakan bagi pengisapnya, apalagi yang memiliki luka walaupun kecil di bagian mukosa mulutnya. Sambil menekan agar racunnya keluar juga dapat dilakukan pembebatan( ikat) pada bagian proksimal dari gigitan, ini bertujuan untuk mencegah semakin tersebarnya racun ke dalam tubuh yang lain. Selanjutnya segera mungkin dibawa ke pusat kesehatan yang lebih maju untuk perawatan lanjut.

V. Pertolongan Pertama Pada Patah Tulang

Dalam penanganan patah tulang (fraktur) yang penting diperhatikan adalah ; mencegah komplikasi lebih parah, mencegah perdarahan, mencegah infeksi. Secara teoritis patah tulang dibagi menjadi 2; patah tulang terbuka dan patah tulang tertutup. Penanganan pertama pada patah tulang secara prinsipil adalah menghindari gerakan-gerakan/gesekan-gesekan pada bagian yang patah. Tindakan ini dapat dilakukan pembidaian/ pasang spalk dengan menggunakan kayu atau benda yang dapat menahan agar kedua fraksi yang patah tidak saling bergesekan. Selain itu, khusus pada patah tulang terbuka, maka penolong juga mencegah agar luka tersebut tidak terkontaminasi dengan kotoran/ infeksi. Pada patah tulang vertebra, yang perlu diperhatikan adalah saat pengangkatan korban harus dalam keadaan vertebranya lurus, artinya korban harus diletakkan pada alas kasur yang keras, untuk menghindari cedera saraf pada vertebra. Patah tulang vertebra termasuk yang sangat gawat apabila daerah frakturnya sekitar leher, karena dapat menyebabkan kelumpuhan total pada seluruh anggota badan. Fraktur pada tulang tengkorak dapat menyebabkan kematian mendadak, sehingga seringkali pertolongan pertamapun tidak sempat dilakukan.

VI. Kompleksitas Pada Pertolongan Pertama

Tidak jarang terjadi korban kecelakaan dengan multiple injury, sehingga mempersulit bagi penolong. Pada keadaan demikian ini berlaku ? skala prioritas?. Terpenting adalah menjaga system saluran pernapasan dan detak jantung berfungsi dengan baik, sehingga kita masih dapat menyelamatkan nyawa korban. Pada kecelakaan massal seperti kecelakaan pesawat terbang, tanah longsor, kebanjiran dan sebagainya maka dikenal adanya ?Samaritan law?, yaitu penolong berhak menilai korban yang masih layak untuk ditolong dengan kemungkinan harapan hidup masih tinggi, setelah meraka teratasi, barulah korban-korban yang berikutnya. Hal ini tergantung juga dari jumlah personil penolong.

Setiap usaha pertolongan berarti diawali dengan niat yang baik, sehingga untuk menghasilkan hasil yang baik diperlukan ketrampilan serta pengetahuan yang cukup agar tidak terjadi kesalahan dalam bertindak. Tidak jarang di Emergency suatu Rumah Sakit tertentu para korban yang sudah kita tolong justru sudah meninggal, hal ini berarti kita tidak berhasil. Paling tidak usaha kita sudah maksimal disertai dengan kecermatan saat-saat kita menolong korban, tetapi tidak juga berhasil maka bukan berarti kita gagal, tetapi memang proses perjalanan kehidupan sudah sampai waktunya.

Sejarah PMI

ORGANISASI PALANG MERAH


A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;

  • Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL

  1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
  2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
    • mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
    • menjalankan Prinsip Dasar Gerakan

Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

  1. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).

Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.

SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL

Jean Henry Dunant adalah Bapak Palang merah sedunia karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah.
J.H. Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama Antoinette Colladon.

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PALANG MERAH

Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Itali Utara, pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba disana dengan harapan dapat bertemu dengan Kaisar Prancis (Napoleon III).
H. Dunant secara kebetulan menyaksikan pertempuran itu. Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.
Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862.
Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :

1. Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
2. Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.

Th. 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Empat orang tersebut adalah :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier

Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red Cross” (ICRC).

Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .
Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan Konferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ).

Kovensi Jenewa adalah perjanjian Internasional yang memuat aturan pokok tertentu yang mengikat dan berlaku terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya.

Syarat suatu negara dalam menandatangani Konvensi Jenewa :
1. Negara Merdeka
2. Negara yang mempunyai perhimpunan Palang Merah
3. Mengakui dan Menandatangani Konvensi Jenewa

Konvensi Genewa terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Konvensi I (1864)
Mengatur tentang perbaikan nasib korban perang di darat
2. Konvensi II (1906)
Mengatur tentang Perbaikan nasib korban perang di laut dan karam
3. Konvensi III (1929)
Mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang
4. Konvensi IV (1949) 12 Agustus
Mengatur tentang perbaikan nasib orang-orang sipil di waktu perang

Pengakuan Indonesia terhadap Konvensi Jenewa di wakili oleh Deplu atas nama pemerintah ditetapkan di jakarta tanggal 10 September 1959 berdasarkan UU. No.59/1958

Dalam perkembangannya pada tahun 1977 atas prakarsa pemerintah Swiss diselenggarakan Konferensi Diplomatik di jenewa untuk membahas 2 buah rancangan Protokol tambahan Konvensi Jenewa ,yaitu :

1. Protokol tambahan I mengenai Perlindungan terhadap korban sengkete bersenjata International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts).

2. Protokol Tambahan II mengenai Perlindungan terhadap korban sengketa bersenjata Non-International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and Relating to the Protection of Victims of non International Armed Conflicts).

Kewajiban negara peserta Konvensi Genewa :
1. Mematuhi dan menghormati aturan Konvensi Genewa
2. Melaksanakan aturan Konvensi Genewa dengan membuat UU tentang pemberian sanksi pelaku pelanggaran berat.
3. Menyebarluaskan Pengertian Konvensi genewa.


PALANG MERAH INTERNASIONAL

Palang Merah adalah suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan dengan sukarela berdasarkan prikemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan tanpa membedakan bangsa, agama dan politik.


Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
1. Palang Merah diatas warna dasar putih
Adalah kebalikan dari bendera Swiss sebagai lambang yang diakui untuk menghormati negara Swiss atau kewarganegaraan Dunant.( 1864 )
2. Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Arab ( 1876 )
3. Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Iran.

Arti Pemakaian Tanda Palang Merah :
• Pada Waktu Perang
Melindungi korban perang baik sipil atau militer, kesatua kesehatan dan RS yang ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang berwajib.
• Pada Waktu Damai
Di pakai sebagai petunjuk oleh jawatan kesehatan angkatan perang, Palang Merah Nasional dan beberapa Organisasi yang diberi ijin untuk memakainya.

TUGAS PALANG MERAH :
• Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang

• Pada waktu damai
1. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).

PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL
Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah yang disahkan di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah XX tahun 1965.
Terdiri atas :
1. Kemanusiaan ( Humanity )
Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2. Kesamaan ( Importiality )
Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3. Kenetralan ( Neutrality )
Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.

4. Kemandirian ( Independence )
Bahwa gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip pelang merah.
5. Kesukarelaan ( Voluntari Service )
Gerakan ini memberi bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6. Kesatuan ( Unity )
Gerakan ini dalam suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan ( Universality )
Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.

SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA

Seperti Palang Merah International, lahirnya PMI juaga berkaitan dengan peperangan yang diawali pada:

1. Masa Sebelum Perang Dunia I
a. 21 Oktober 1873 Palang merah Hindia Belanda dibentuk dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI).
b. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI namun ditolak oleh pemerintah Belanda.
c. Tahun 1940 pada sidang Konferensi NERKAI, rencana itu dikemukakan kembali namun tetap ditolak dengan alasan pemerintah Indonesia belum mampu mengatur Badan palang Merah nasional.

2. Masa Pendudukan Jepang
Dr.
RCL Senduk berusaha kembali untuk mendirikan Badan PMI namun gagal karena ditolak oleh Pemerintah Dai Nippon.

3. Masa Kemerdekaan RI
1. Tanggal 3 September 1945 presiden Soekarno memerintahkan kepada Menkes Dr, Buntaran Martoadmodjo untuk membentuk badan PM Nasional.
2. Tanggal 5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I (dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala

3. 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta, yang sekaligus sebagai ketua dan beliau dikenal dengan Bapak Palang Merah Indonesia.
Pengurus PMI Pertama yaitu :
Ketua : Drs. Moh. Hatta
Wakil ketua : Dr. Boentaran Martoadmodjo
Badan Penulis : Dr. Mochtar
Dr. Bahder Djohan
Mr. Santuso
Bendahara : Mr. Saubari
Penasehat : KH. Rd. Adenan
Ditambah pengurus lainnya.

4. Beberapa Peristiwa Sejarah penting :

1. Tanggal 16 januari 1950 dikeluarkan Kepres No. 25/1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950 PMI diakui oleh ICRC
3. Tanggal 16 Oktober 21950 PMI diterima menjadi anggota Federasi Palang Merah dan Bulan sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.

Nama-nama Tokoh yang pernah Menjadi Ketua PMI :
1. Ketua PMI ke 1 (1945-1946) : Drs. Moh Hatta
2. Ketua PMI ke 2 (1946-1948) : Soetardjo Kartohadikoesoemo
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948-1952) : BPH. Bintoro
4. Ketua PMI ke 4 (1952-1954) : Prof. Dr. Bahder Djohan
5. Ketua PMI ke 5 (1954-1966) : P.A.A. Paku alam VIII
6. Ketua PMI ke 6 (1966-1969) : Letjen Basuki Rachmat
7. Ketua PMI ke 7 (1970-1982) : Prof.Dr. Satrio
8. Ketua PMI ke 8 (1982-1986) : Dr. H.Soeyoso Soemodimedjo
9. Ketua PMI ke 9 (1986-……) : Dr. H.Ibnu Sutowo.

Azas dan Landasan PMI
a. Pancasila sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab, yang terdiri dari 8 butir
b. Pembukaan UUD 1945, alinea I dan IV
c. Batang Tubuh UUD 1945
- Pasal 27 ayat 2
- Pasal 34

PALANG MERAH REMAJA

Tingkatan anggota PMR :
1. Tingkat Mula untuk SD umur 7-12 Th.
2. Tingkat Madya untuk SLTP umur 13-16 Th.
3. Tingkat Wira untuk SMU umur 17-21 Th.

KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).

1. STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:

  1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
    Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
    + Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
    + Penanggulangan Bencana;
    + Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
    + Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
    Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
  2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
    Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
  3. Bekerjasama Secara Efektif
    Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

2. DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.

Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi

3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.

Komitmen Pemerintah Indonesia

  • Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
  • Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
  • Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
  • Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
  • Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan

Komitmen Palang Merah Indonesia

  • Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
  • Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
  • Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.