Minggu, 06 Juli 2008

Sejarah PMI

ORGANISASI PALANG MERAH


A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;

  • Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL

  1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
  2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
    • mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
    • menjalankan Prinsip Dasar Gerakan

Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

  1. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).

Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.

SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL

Jean Henry Dunant adalah Bapak Palang merah sedunia karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah.
J.H. Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama Antoinette Colladon.

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PALANG MERAH

Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Itali Utara, pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba disana dengan harapan dapat bertemu dengan Kaisar Prancis (Napoleon III).
H. Dunant secara kebetulan menyaksikan pertempuran itu. Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.
Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862.
Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :

1. Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
2. Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.

Th. 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Empat orang tersebut adalah :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier

Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red Cross” (ICRC).

Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .
Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan Konferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ).

Kovensi Jenewa adalah perjanjian Internasional yang memuat aturan pokok tertentu yang mengikat dan berlaku terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya.

Syarat suatu negara dalam menandatangani Konvensi Jenewa :
1. Negara Merdeka
2. Negara yang mempunyai perhimpunan Palang Merah
3. Mengakui dan Menandatangani Konvensi Jenewa

Konvensi Genewa terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Konvensi I (1864)
Mengatur tentang perbaikan nasib korban perang di darat
2. Konvensi II (1906)
Mengatur tentang Perbaikan nasib korban perang di laut dan karam
3. Konvensi III (1929)
Mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang
4. Konvensi IV (1949) 12 Agustus
Mengatur tentang perbaikan nasib orang-orang sipil di waktu perang

Pengakuan Indonesia terhadap Konvensi Jenewa di wakili oleh Deplu atas nama pemerintah ditetapkan di jakarta tanggal 10 September 1959 berdasarkan UU. No.59/1958

Dalam perkembangannya pada tahun 1977 atas prakarsa pemerintah Swiss diselenggarakan Konferensi Diplomatik di jenewa untuk membahas 2 buah rancangan Protokol tambahan Konvensi Jenewa ,yaitu :

1. Protokol tambahan I mengenai Perlindungan terhadap korban sengkete bersenjata International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts).

2. Protokol Tambahan II mengenai Perlindungan terhadap korban sengketa bersenjata Non-International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and Relating to the Protection of Victims of non International Armed Conflicts).

Kewajiban negara peserta Konvensi Genewa :
1. Mematuhi dan menghormati aturan Konvensi Genewa
2. Melaksanakan aturan Konvensi Genewa dengan membuat UU tentang pemberian sanksi pelaku pelanggaran berat.
3. Menyebarluaskan Pengertian Konvensi genewa.


PALANG MERAH INTERNASIONAL

Palang Merah adalah suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan dengan sukarela berdasarkan prikemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan tanpa membedakan bangsa, agama dan politik.


Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
1. Palang Merah diatas warna dasar putih
Adalah kebalikan dari bendera Swiss sebagai lambang yang diakui untuk menghormati negara Swiss atau kewarganegaraan Dunant.( 1864 )
2. Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Arab ( 1876 )
3. Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Iran.

Arti Pemakaian Tanda Palang Merah :
• Pada Waktu Perang
Melindungi korban perang baik sipil atau militer, kesatua kesehatan dan RS yang ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang berwajib.
• Pada Waktu Damai
Di pakai sebagai petunjuk oleh jawatan kesehatan angkatan perang, Palang Merah Nasional dan beberapa Organisasi yang diberi ijin untuk memakainya.

TUGAS PALANG MERAH :
• Pada Waktu Perang
1. Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2. Memberi Pertolongan pada waktu perang

• Pada waktu damai
1. Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah
2. Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3. Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran tugas palang Merah.
4. Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5. Menyelenggarakan PMR
6. Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7. Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).

PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL
Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah yang disahkan di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah XX tahun 1965.
Terdiri atas :
1. Kemanusiaan ( Humanity )
Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2. Kesamaan ( Importiality )
Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3. Kenetralan ( Neutrality )
Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.

4. Kemandirian ( Independence )
Bahwa gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip pelang merah.
5. Kesukarelaan ( Voluntari Service )
Gerakan ini memberi bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6. Kesatuan ( Unity )
Gerakan ini dalam suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan ( Universality )
Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.

SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA

Seperti Palang Merah International, lahirnya PMI juaga berkaitan dengan peperangan yang diawali pada:

1. Masa Sebelum Perang Dunia I
a. 21 Oktober 1873 Palang merah Hindia Belanda dibentuk dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI).
b. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI namun ditolak oleh pemerintah Belanda.
c. Tahun 1940 pada sidang Konferensi NERKAI, rencana itu dikemukakan kembali namun tetap ditolak dengan alasan pemerintah Indonesia belum mampu mengatur Badan palang Merah nasional.

2. Masa Pendudukan Jepang
Dr.
RCL Senduk berusaha kembali untuk mendirikan Badan PMI namun gagal karena ditolak oleh Pemerintah Dai Nippon.

3. Masa Kemerdekaan RI
1. Tanggal 3 September 1945 presiden Soekarno memerintahkan kepada Menkes Dr, Buntaran Martoadmodjo untuk membentuk badan PM Nasional.
2. Tanggal 5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I (dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala

3. 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta, yang sekaligus sebagai ketua dan beliau dikenal dengan Bapak Palang Merah Indonesia.
Pengurus PMI Pertama yaitu :
Ketua : Drs. Moh. Hatta
Wakil ketua : Dr. Boentaran Martoadmodjo
Badan Penulis : Dr. Mochtar
Dr. Bahder Djohan
Mr. Santuso
Bendahara : Mr. Saubari
Penasehat : KH. Rd. Adenan
Ditambah pengurus lainnya.

4. Beberapa Peristiwa Sejarah penting :

1. Tanggal 16 januari 1950 dikeluarkan Kepres No. 25/1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950 PMI diakui oleh ICRC
3. Tanggal 16 Oktober 21950 PMI diterima menjadi anggota Federasi Palang Merah dan Bulan sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.

Nama-nama Tokoh yang pernah Menjadi Ketua PMI :
1. Ketua PMI ke 1 (1945-1946) : Drs. Moh Hatta
2. Ketua PMI ke 2 (1946-1948) : Soetardjo Kartohadikoesoemo
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948-1952) : BPH. Bintoro
4. Ketua PMI ke 4 (1952-1954) : Prof. Dr. Bahder Djohan
5. Ketua PMI ke 5 (1954-1966) : P.A.A. Paku alam VIII
6. Ketua PMI ke 6 (1966-1969) : Letjen Basuki Rachmat
7. Ketua PMI ke 7 (1970-1982) : Prof.Dr. Satrio
8. Ketua PMI ke 8 (1982-1986) : Dr. H.Soeyoso Soemodimedjo
9. Ketua PMI ke 9 (1986-……) : Dr. H.Ibnu Sutowo.

Azas dan Landasan PMI
a. Pancasila sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab, yang terdiri dari 8 butir
b. Pembukaan UUD 1945, alinea I dan IV
c. Batang Tubuh UUD 1945
- Pasal 27 ayat 2
- Pasal 34

PALANG MERAH REMAJA

Tingkatan anggota PMR :
1. Tingkat Mula untuk SD umur 7-12 Th.
2. Tingkat Madya untuk SLTP umur 13-16 Th.
3. Tingkat Wira untuk SMU umur 17-21 Th.

KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).

1. STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:

  1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
    Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
    + Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
    + Penanggulangan Bencana;
    + Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
    + Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
    Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
  2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
    Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
  3. Bekerjasama Secara Efektif
    Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

2. DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.

Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi

3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.

Komitmen Pemerintah Indonesia

  • Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
  • Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
  • Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
  • Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
  • Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan

Komitmen Palang Merah Indonesia

  • Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
  • Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
  • Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.

Tidak ada komentar: